Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Memimpin Rapat Paripurna Awal Tahun 2022

    Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Memimpin Rapat Paripurna Awal Tahun 2022
    DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penyampaian Penutupan Masa Persidangan lll (September - Desember) Tahun 2021 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan l (Januari - April) Tahun 2022

    Pekanbaru, - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penyampaian Penutupan Masa Persidangan lll (September - Desember) Tahun 2021 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan l (Januari - April) Tahun 2022, Penyampaian Rekomendasi Bapemperda Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola BUMD Provinsi  Riau dan Penyampaian Rekomendasi Bapemperda Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau pada Senin, 3/1/2022. 

    Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau  Agung Nugroho. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Gubernur Riau diwakili oleh Sekda Provinsi Riau S.F. Harianto yang didampingi sejumlah Pimpinan OPD yang hadir secara langsung dan virtual. 

    Rapat Paripurna tersebut sempat diawali dengan interupsi oleh beberapa orang Anggota DPRD Provinsi Riau. Dengan kepiawaiannya memimpin rapat, Wakil Ketua Agung Nugroho bisa memfasilitasi interupsi tersebut dan melanjutkan rapat hingga selesai. 

    Diawal pidatonya, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan, "Rapat Paripurna hari ini merupakan langkah awal kita untuk memulai pekerjaan sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau pada Masa Persidangan I di Tahun 2022."

    Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau memaparkan, "Dengan berakhirnya Masa Persidangan lll  (September - Desember) 2021, diyakini banyak hal yang telah dilakukan oleh Anggota DPRD Riau. Semoga ditahun 2022, peningkatan kinerja dan hasil yang dicapai dapat lebih baik lagi dan dapat dirasakan oleh masyarakat Riau secara luas."

    "Pada Masa Persidangan lll tersebut, Dewan telah memulai dan sudah maksimal melakukan kegiatan kedewanan, diantaranya: Rapat Paripurna, Rapat Banmus, Rapat Banggar, Rapat AKD lainnya serta rapat-rapat Pansus, yang kesemuanya merupakan tugas dan tanggung jawab Dewan yang harus dijalankan", urai Agung Nugroho. 

    Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menambahkan,  "Pada akhir Masa Persidangan lll tahun 2021, Anggota DPRD Riau juga telah melaksanakan reses yang dimulai dari tanggal 5 s/d 12 Desember 2021, dan Dewan juga telah melakukan berbagai kegiatan kedewanan lainnya, yang kesemuanya itu merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Dewan terhadap konstitusi dan masyarakat."

    Berdasarkan Tatib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020, pasal 116 ayat 2, Tahun Sidang dibagi dalam 3 (tiga) Masa Persidangan. Dan setiap Masa Sidang ada penutupan Masa Sidang dan kemudian kembali dibuka. 

    Pada kesempatan Rapat Paripurna tersebut, selaku Pimpinan Rapat, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengumumkan Penutupan Masa Persidangan lll  tahun 2021 secara resmi. 

    Setelah menutup Masa Persidangan lll  tahun 2021, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengumumkan Agenda Kegiatan DPRD Riau dalam Masa Sidang l (January - April)  Tahun 2022 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Banmus DPRD Riau. Agenda kegiatan DPRD Riau dalam Masa Persidangan l (Januari - April ) Tahun 2022 antara lain : Pembukaan Masa Sidang I (Januari - April) Tahun 2022, Raker dan RDP, Kunjungan Insidentil, Kunjungan ke Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kunker keluar Daerah Provinsi Riau, Kunjungan Reses dan Laporan Reses Anggota DPRD Riau, Sosperda, Pembahasan Ranperda, Rapat Paripurna, Rapat Koordinasi dan Konsultasi Gubri dan DPRD Riau, Peringatan Hari Besar Keagamaan dan Hari Besar Nasional, Orientasi Dewan, Bimtek Peraturan Perundang - undangan dan Penutupan Masa Sidang l (Januari - April)  Tahun 2022.

    Disamping mengumumkan  agenda kegiatan DPRD Riau dalam Masa Sidang l Tahun 2022 tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho juga menyampaikan rekapitulasi kegiatan DPRD Riau selama Masa Persidangan lll  Tahun 2021. Setelah itu, Wakil Ketua DPRD Agung Nugroho juga memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Riau  Muflihun untuk membacakan surat-surat masuk yang dipandang perlu untuk dibahas dalam rapat-rapat Dewan pada Masa Persidangan l  Tahun 2022.

    Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho kemudian mengumumkan,  "Sejalan dengan telah dibacakannya surat - surat masuk tadi,  maka secara resmi Masa Persidangan l (Januari - April) tahun 2022 telah dibuka dan segala kegiatan kedewanan di DPRD Riau pada tanggal 3 Januari 2022 telah dapat dimulai kembali sebagaimana biasa."

    Seusai mengumumkan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho melanjutkan Rapat Paripurna  tersebut dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Bapemperda Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola BUMD Provinsi Riau dan Penyampaian Rekomendasi Bapemperda Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

    Sehubungan dengan Penyampaian Rekomendasi Bapemperda Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola BUMD Provinsi Riau, Wakil Ketua DPRD Agung Nugroho menjelaskan bahwa Bapemperda menyampaikan hasil analisisnya yaitu :

    -Berdasarkan justifikasi Penjelasan dan Draft Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD Provinsi  Riau, dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat telah menerbitkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sebagai turunan dan aturan pengelolaan BUMD yang tercantum pada pasal 343 UU No. 23 Tahun 2014.

    -Setelah menelaah PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dan Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD Provinsi Riau, make terdapat beberapa hal dari Perda tersebut yang perlu penyesuaian dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD.

    Berkaitan dengan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho memaparkan hasil analisis Bapemperda yaitu:

    -Pemda berkewajiban memajukan kebudayaan daerah, salah satunya penyelenggaraan perpustakaan yang merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya Melayu sekaligus untuk menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan karya rekam. 

    -Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia, khususnya yang berbentuk karya cetak dan karya rekam lainnya. Sasaran pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.

    Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho melanjutkan, "Sehubungan hal tersebut, Bapemperda telah melaksanakan Konsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Dirjend Bina Keuangan Daerah, Kemendagri tanggal 11-13 Oktober 2021 dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD Provinsi  Riau dan juga telah melakukan konsultasi ke Dirjend Otonomi Daerah pada tanggal 14-16 Oktober 2021 dalam rangka Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan."

    Sebelum menutup Rapat Paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyampaikan,  "Dengan memperhatikan kajian, hasil rapat-rapat dengan instansi terkait dan hasil konsultasi untuk dijadikan pedoman bagi Pansus, maka Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola BUMD Provinsi Riau dan  Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dapat dilanjutkan pembahasannya. (Mulyadi).

    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Riau Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Syamsuar Sambut Hangat Kapolda Riau Irjen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sidang TPP Terlaksana, Wujudkan Hak Warga Binaan yang Merata
    Coffee Morning Kalapas Tembilahan Bersama Jajaran dan Pengajar Pesantren Al-Ichwan
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami