Pekanbaru, - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (Kadis LHK) Provinsi Riau Dr. H. Mamun Murod melakukan beberapa trobosan dalam pengelolaan kehutanan dan Lingkungan di Provinsi Riau.
Terdapat 12 program kerja yang dilakukan oleh DLHK Provinsi Riau dalam melakukan terobosan pengelolaan lingkungan Hidup dan Kehutanan yang secara garis besar dibagi menjadi dua bagian, yakni penguatan internal dan eksternal.
Hal ini dilakukan untuk menunjang Kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Diantara program kerja yang telah dilakukan oleh DLHK Provinsi Riau ialah penguatan Kelembagaan dan dokumen perencanaan serta mendukung Riau Hijau yang merupakan Visi dan Misi Gubernur Riau.
Pada program kerja ini, DLHK Provinsi Riau telah melakukan pembentukan tim restorasi gambut dan rehabilitasi Mangrove. Tujuan tim ini dibentuk untuk mengkoordinasikan dan menfasilitasi serta mereview dan evaluasi pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
Restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove merupakan kolaborasi antara pemerintah Pusat dan daerah, dimana DLHK Provinsi Riau mendapat dukungan dana petugas pembantuan dari pemerintah pusat melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), sedangkan untuk rehabilitasi mangrove ditugaskan kepada BAPEDAS Riau yang juga bekerjasama dengan DLHK Provinsi Riau.
Dibawah kepemimpinan Mamun Murod, Untuk pertama kalinya DLHK Provinsi Riau juga telah berhasil menyusun Dokumen Rencana Perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Riau yang merupakan amanah undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang nantinya melalui biro hukum Pemprov Riau bersama DPRD Provinsi Riau, dokumen tersebut akan di buatkan Perda tentang RPPLH.
Selain penyusunan RPPLH, Dinas LHK Provinsi Riau juga telah berhasil menyusun Dokumen Rencana Perlindungan pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang merupakan amanat yang wajib dilaksanakan oleh dinas LHK Provinsi, dimana Pada tahun 2021, didukung oleh United Nations Development Programme (UNDP), DLHK Provinsi Riau bekerjasama dengan Universitas Riau berhasil menyelesaikan RPPEG. Dan Dalam waktu dekat setelah mendapat verifikasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan ditetapkan dalam bentuk Pergub.
Selain itu, DLHK Provinsi Riau juga telah berhasil menyusun KLHS RT RW (Kajian Lingkungan dan Strategis Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah) untuk RP JMD. Dimana KLHS tersebut telah mendapat validasi sehingga untuk perubahan RP JMD yang sekarang sedang digarap oleh DPRD dan Pemprov Riau dan Bapeda.
DLHK Provinsi Riau juga memfasilitasi LHK Kabupaten Kota dalam penyusunan RP JMD, dan beberapa RP JMD Kabupaten Kota itu telah mendapat validasi dari Kementrian LHK.
Selain penguatan program dan kelembagaan, Dinas LHK Provinsi Riau juga melakukan terobosan didalam penegakan dan penataan hukum. Sampai tahun 2021, dari 368 kasus sengketa pencemaran antara Chevron dengan masyarakat, sebanyak 122 kasus telah difasilitasi oleh DLHK Riau telah ada penyelesaian. Rendahnya penyelesaian sengketa antara Chevron dan masyarakat tersebut, karena DLHK Provinsi Riau hanya bersifat memfasilitasi, namun begitu pihak DLHK Riau berupaya semaksimal mungkin agar sengketa antara Chevron dengan masyarakat mendapat penyelesaian.
Sisanya sebanyak 146 kasus telah diverifikasi oleh DLHK Riau, berdasarkan surat dari Dirjen Migas, sisa kasus ini akan diselesaikan oleh Pengelolaan Hulu Rokan (PHR).
Selain penyelesaian konflik, DLHK Riau melalui tim Gakum LHK Provinsi Riau juga telah berhasil melakukan penegakan hukum, antara lain mengamankan hutan lindung bukit batabuh, pengamanan illegal logging di kabupaten Pelalawan, kabupaten Kepulauan Meranti, dan kabupaten Siak.
Pada penegakan hukum di bukit batabuh, LHK Provinsi Riau berhasil mengamankan kayu hasil tebangannya, Ekscapator dan kilangnya yang di duga digunakan untuk penadah hasil illegal logging.
DLHK Provinsi Riau juga memiliki program untuk meningkatkan PAD pada sektor kehutanan. Hal ini dilakukan berdasarkan amanah peraturan menteri nomor 49 tentang kerjasama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
KPH yang merupakan unit dibawah DLHK Provinsi Riau dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan kawasan hutan yang saat ini ada, tetapi tidak ada perizinan nya di kawasan hutan tersebut.
Tetapi dengan terbitnya Undang-undang cipta kerja, tahun 2020 kerjasama itu tidak disetujui lagi, tetapi DLHK Riau boleh mengusulkan melalui BUMD dengan jalan mengajukan izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Saat ini DLHK Provinsi Riau mengusung beberapa BUMD yang tersebar di beberapa daerah, yang nantinya dari keuntungan dari BUMD itu pemerintah Provinsi Riau mendapatkan keuntungan berupa PAD.
Program dari BUMD ini merupakan salah satu terobosan yang sebelumnya belum pernah dilakukan, dimana ditargetkan pada tahun 2022 ini PAD dari BUMD ini dapat diperoleh.
Terobosan lainnya yang dilakukan oleh Kadis LHK Provinsi Riau Mamun Murod, pihaknya telah melakukan restorasi gambut .
Sejak tahun 2017 hingga 2021, telah membangun 1396 sekat kanal melalui kegiatan BRGM dan 100 kelompok masyarakat yang mendapatkan revitalisasi ekonomi.
Pada program rehabilitasi mangrove, melalui BPDAS bersama dinas LHK Provinsi Riau telah melakukan penanaman bibit mangrove seluas 6230 ha. Sedangkan jumlah bibit yang telah ditanam sebanyak 2 juta bibit.
Selanjutnya, program yang dilakukan DLHK Riau melakukan penilaian Prooper kepada 129 perusahaan. Kemudian DLHK Juga melakukan pelatihan masyarakat, permohonan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu DLHK Provinsi Riau juga melaksanakan penilaian sekolah Adiwiyata Provinsi Riau, penangan sampah dan pengukuhan kawasan hutan.(Mulyadi).