Pekanbaru, - Agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Annas Maamun dalam sidang tindak pidana korupsi dugaan suap pengesahaan APDB-Perubahan 2014 dan 2015 dengan pembacaan surat dakwaan terdakwa Annas Maamun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu, (22/5/2022).
Dalam surat dakwaan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun tersebut, sejumlah nama disebut berasal pejabat dari eksekutif, anggota dan pimpinan DPRD Riau pada 2014 lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan tersebut, membacakan surat dakwaan secara bergantian yang dikomnadoi JPU KPK Yoga Pratomo. Dalam surat dakwaan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun tersebut, sejumlah nama disebut berasal pejabat dari eksekutif, anggota dan pimpinan DPRD Riau pada 2014 lalu
Terkait pejabat dari pihak eksekutif sejumlah nama yang disebut dalam surat dakwaan Annas Maamun yaitu, Pertam, diawal isi surat dakwaan disebut nama Wan Amir Firdaus selaku Assisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
Pada surat dakwaan tersebut, terdakwa Annas Maamun bersama-sama dengan Wan Firdaus-- - "telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang keseluruhannya Rp1.010.000.000 dan menjanjikan pinjam pakai kendaraan ke anggota DPRD Riau.
Selanjutnya, ada nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail, M Yafiz selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda Provinsi Riau), Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Riau dan Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Angggaran.
Beberapa nama tersebut disebut dalam dakwaan saat dikumpulkan Annas Maamun mengutarakan pembahasan APBD dengan Anggota DPRD Riau periode 2014-2019 sebelum diganti dan terkait pemberian uang ke anggota DPRD Riau dalam rangka pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.
Mirisnya, ada disebut nama Jonly selaku Plt Biro Organisasi Setda Riau (Biro Keuangan), Syahril Abu Bakar selaku Ketua PMI Provinsi Riau dan mantan ketum LAMR serta Said Saqlul Amri selaku Kepala BPPD Provinsi Riau. Ketiga nama tersebut disebut dalam dakwaan, pada 1 September2014 Annas Maamun melalui Wan Amir Firdaus memrintahkan Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Riau dan diserahkan ke Wan Amir Firdaus.
Sejumlah Uang terkumpul ketiga pejabat kala itu sebesar Rp 1.010.000.000 dengan rincian masing-masing, Jonli sebesar Rp110 juta, Syahri Abu Bakar Rp400 juta dan Said Saqlul Amri Rp600 juta. Dari pihak legislatif, sejumlah anggota DPRD Riau disebut dalam dakwaan.
Ditambah lagi nama disebut dalam dakwaan, Johar Firdaus, Riki Hariansyah, Riki Hariansyah dan Suparman telah diproses KPK dan telah diputus pengadilan. Sementara, nama Gunpita dan Solihin Dahlan disebut dalam dakwan diserahkan Ahmad Kirjuhari sebesar Rp10 juta dan Gumpita sebesar Rp10 juta.
Kemudian, adapun sejumlah anggota DPRD Riau yang lain disebutkan namanya dalam dakwaan, anggota tim informal sebagai penghubung antara Annas Maamun dengan DPRD Riau. Usulan tim informal Suparman itu, beranggotakan Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi. (Mulyadi).